Dari segi
bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah , adlh menahan
sesuatu benda yang kekal zatnya utk diambil manfaatnya untuk kebaikan &
kemajuan Islam.Menahan suatu benda yang kekal zatnya,artinya tidak dijual
&tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan
untuk diambil manfaatnya saja.
Wakaf
termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya,& bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak
untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat
dipindahkan, misalanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk
kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti
asuhan, jalan umum, dsb.
Hukum wakaf
sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan
jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi
lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang
diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu
masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah
Harta yang
diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta
wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;
Artinya: “
Kamu sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.
SYARAT-SYARAT WAKAF
a. Barang yg diwakafkan harus bisa
diambil manfaatnya & keadaanya masih tetap(tdk berkurang/tdk habis
jumlahnya)
b. Barang tersebut adlah hak milik
sendiri
c. Barang tsb dpt digunakan utk tujuan
yg baik.
RUKUN WAKAF
1. Orang yg mewakafkan harta (waqif),syaratnya:
a. Baligh
& rasyid
b. tdk
punya hutang
c. kemauan
sendiri tdk krn paksaan
d. wakaf
tdk boleh dibatalkan
2. Harta yg di wakafkan ( mauquf) ,syaratnya :
a. Zat benda yg di wakafkan adlh tetap, tdk
cepat habis/rusak agar dpt di gunakan dlm waktu lama, tidak terbatas waktu
tertentu (disebut takbid).
b. Batas
batasnya harus jelas.
c. Milik
sendiri/ bukan milik orang lain.
3. Penerima Wakaf (
Mauquf ‘alaih), syaratnya :
a.
Dewasa, bertanggung jawab & mampu melaksanakan amanat
b. Sangat
membutuhkan.
4. Pernyataan Wakaf
Sigat.Yaitu pernyataan yg mewakafkan & mrpkn
tanda penyerahan barang / benda yg di wakafkan.
TATA CARA WAKAF
Calon wakaf
yg akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kpd nazir dihadapan PPAIW
Ikrar wakaf
disaksikan oleh sedikitnya 2 org saksi dewasa yg sehat akal & dilakukan
scra tertulis.
Ikrar wakaf
dpt juga ditulis dgn persetujuan kantor DepAg & dibicarakan di depan PPAIW.
Tanah wakaf
itu dlm keadaan tuntas bebas dari ikatan&sengketa.Jika ikrar tanah sudah
memenuhi syarat,maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON WAKAF
·
Sertifikat/surat
kepemilikan harta tersebut yg sah.
·
Surat keterangan
kepala desa yg dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta
& statusnya.
·
Adanya izin
bupati/walikota.
HIKMAH WAKAF
Menumbuhkan
solidaritas sosial sesama masyarakat.
Membantu
program pengentasan kemiskinan.
Menumbuhkembangkan
organisasi-organisasi yg bergerak di bidang sosial.
0 Comments