WAKAF




Dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah , adlh menahan sesuatu benda yang kekal zatnya utk diambil manfaatnya untuk kebaikan & kemajuan Islam.Menahan suatu benda yang kekal zatnya,artinya tidak dijual &tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Wakaf termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya,& bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dsb.


Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;
Artinya: “ Kamu sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

SYARAT-SYARAT WAKAF
a.            Barang yg diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya & keadaanya masih tetap(tdk berkurang/tdk habis jumlahnya)
b.            Barang tersebut adlah hak milik sendiri
c.             Barang tsb dpt digunakan utk tujuan yg baik.

RUKUN WAKAF

1.  Orang yg mewakafkan harta (waqif),syaratnya:
a.   Baligh & rasyid
b.  tdk punya hutang
c.  kemauan sendiri tdk krn paksaan
d.  wakaf tdk boleh dibatalkan

2.  Harta yg di wakafkan ( mauquf) ,syaratnya :
a.   Zat benda yg di wakafkan adlh tetap, tdk cepat habis/rusak agar dpt di gunakan dlm waktu lama, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
b.   Batas batasnya harus jelas.
c.   Milik sendiri/ bukan milik orang lain.
        
3. Penerima Wakaf ( Mauquf ‘alaih), syaratnya :
a.   Dewasa, bertanggung jawab & mampu melaksanakan amanat
b.   Sangat membutuhkan.

4.  Pernyataan Wakaf
Sigat.Yaitu pernyataan yg mewakafkan & mrpkn tanda penyerahan barang / benda yg di wakafkan.

TATA CARA WAKAF

Calon wakaf yg akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kpd nazir dihadapan PPAIW
Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya 2 org saksi dewasa yg sehat akal & dilakukan scra tertulis.
Ikrar wakaf dpt juga ditulis dgn persetujuan kantor DepAg & dibicarakan di depan PPAIW.
Tanah wakaf itu dlm keadaan tuntas bebas dari ikatan&sengketa.Jika ikrar tanah sudah memenuhi syarat,maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON WAKAF
·         Sertifikat/surat kepemilikan harta tersebut yg sah.
·         Surat keterangan kepala desa yg dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta & statusnya.
·         Adanya izin bupati/walikota.

HIKMAH WAKAF
Menumbuhkan solidaritas sosial sesama masyarakat.
Membantu program pengentasan kemiskinan.
Menumbuhkembangkan organisasi-organisasi yg bergerak di bidang sosial.


Post a Comment

0 Comments