AGAMA TIDAK MENGAJARKAN KEKERASAN

J
angan ada lagi kekerasan yang di lakukan atas dasar Agama,untuk menyerang penganut Agama lain, kalaupunitu terjadi pelakunyawajib di tangkap dan di tindak tegas oleh pemerintah kekerasan di tempat yang ber beda banyak yang  perihatin dengan kejadian  yang ada di seluruh pelosok indonesia   bahwa pemerintah dan  kepolisian harus memberikan rasa aman kepada warganya, dengan dasar itu pemerintah  telah mengeluarkan SKB,Menag,Mendagri dan jaksa Agung pada tahun 2008 tentang peringatan  dan perintahkepada penga nut Agama  yang isinya . 
Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat  untuk tidak menceritakan,menganjurkan atau mengusahakan  dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu Agama yang di anut di  Indonesia yang kedua,memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut  anggota atau pengurus yang menyimpang dari pokok2 ajaran Islam  yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi-nabi palsu  dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW, Ketiga,penganut anggota yang mengindahkan peringatan dapat di kenai sanksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan  yang berlaku termasuk organisasi dan badan hukumnya,Keempat ,memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertibankehidupan bermasarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut atau anggota Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan pada diktum empat di atas di kenai sanksi  sesuai ketentuan danragam suku,ras,,bangsa, bahasa,warna ,kulit,profesi ,kultural,dan agama. 


Disamping ikatan suku dan Agama yang mampu mengikat kohesifitas emosional dengan temen seiman dan seagama Islam sebagai salah satu Agama samawi yang di wahyukan Alloh kepala Nabi Muhamma SAW untuk selalu menegakkan kebaikan dan membrantas kemungkaran sebagai wujud komitmen kepada Alloh maka kita bisa menggugat dan mempertanyakan apakah Visi dan agenda ummat Islam untuk membangun Indonesiaagar tampil menjadi umat teladan  (Mdk) Humas Kemenag Kota Pasuruan)
  perundang-undangan Keenam,memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah  pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini berlaku sejak 9 Juni 2008  sesuai dengan SKB tiga,Mentri  oleh karna itu dengan kemajuan ilmu pengetahuan  hidup terbagi ke dalam

Post a Comment

0 Comments